Tata Cara dan Persyaratan PPDB SMK Negeri 5 Bandar Lampung

Humas SMK Negeri 5 Bandar Lampung
Humas SMK Negeri 5 Bandar Lampung

Halo! Selamat Datang di Website Resmi SMK Negeri 5 Bandar Lampung.
Berikut ini ialah informasi seputar dari Tata Cara dan Persyaratan PPDB SMK Negeri 5 Bandar Lampung, Yuk kita cek!


I. DASAR HUKUM PPDB

1. Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA,SMK atau bentuk lain yang sederajat. dan Surat Sekjen Kemdikbud, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 6988/A5/ HK.01.04/2022 TentangPelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023, Tanggal 25 Januari 2022.
2. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor : 800/1271/V/.01/DP.2/2022 Tanggal : 28 April 2022 Tentang Petunjuk Teknis Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2022/2023
3. Hasil Rapat Dinas Pendidikan Provinsi Lampung beserta MKKS,SMA,SMK dan Pengawas se-Propinsi Lampung.

II. SYARAT SYARAT PENDAFTARAN
1. Telah dinyatakan lulus dan memiliki ijazah dari SMP/MTS/SMPLB/Paket B; Memiliki SKL SMP/MTS/SMPLB/Paket B.
2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada Tanggal 21 Juli 2022.
3. Kartu Keluarga (Asli) – Tertanggal paling singkat 1 (satu) tahun dari tanggal Pendaftaran.
4. Akte Kelahiran (Asli).
5. Pas foto (berwarna) ukuran 3 X 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
6. Rapor semester 1 s.d. 5 (asli dan foto copy dilegalisir).
7. Bukti prestasi (jika ada) berupa penghargaan di bidang akademik/non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi dan/atau tingkat kabupaten/kota dengan panitia pelaksana (bertanda tangan) dari Kementerian atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian atau Dinas Pemuda dan Olah Raga atau KONI atau Kementrian Agama yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
8. Surat Keterangan Tidak buta warna dari puskesmas atau rumah sakit untuk jurusan Kompetensi Keahlian tertentu.
9. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari orang tua bermaterai Rp. 10.000. Klik Disini (SPTJM)

III. TAHAPAN SETELAH PERSYARATAN LENGKAP
1. Jika semua persyaratan sudah lengkap silahkan untuk mendaftarkan langsung ke laman www.lampung.siap-ppdb.com
2. Calon Peserta Didik melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online.
3. Calon Peserta Didik baru mengunggah/upload dokumen persyaratan berupa data yang telah di-scan/difoto pada system:
    a. Ijazah/Surat Keterangan Lulus. 
    b. Akta Kelahiran (Asli).
    c. Kartu Keluarga (Asli).
   d. Bukti Prestasi Akademik dan Non Akademik Asli (jika ada).
   e. Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dan surat keterangan akreditasi sekolah bagi pendaftar yang menyertakan bukti prestasi.
   f. Rapor semester 1 s.d. 5 (Asli).
   g. Bukti dokumen bagi pendaftar untuk kriteria khusus (Kurang mampu KIS, PKH/KIP; Kriteria Domisili, KK tertanggal paling singkat 1 tahun).
   h. Surat pertanggungjawaban mutlak bermateri Rp. 10.000 
   Catatan : setiap berkas memiliki ukuran file paling besar 1.024 KB (Kilo Bytes) 
4. Calon Peserta Didik baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran.
5. Operator Sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online.
6. Calon Peserta Didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online pada tanggal 8 Juli 2022 di laman situs PPDB
     Online 
https://lampung.siap-ppdb.com/

Download File Juknis & Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Orang Tua
Klik Disini (File Juknis)
Klik Disini (SPTJM)

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on telegram
Telegram
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on google
Google+
Share on print
Print