profil (lSP)

Struktur Organisasi

Visi

        Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi di Indonesia yang Independen dan Profesional.

Misi

 

  1. Memberikan pelayanan sertifikasi kompetensi kerja yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa proses sertifikasi dilaksanakan dengan jujur, akurat, efektif dan tidak berpihak kepada pemohon sertifikasi, peserta sertifikasi, dan pemegang sertifikat;
  2. Mendorong tersedianya tenaga kerja yang kompeten, profesional dan kompetitif di lingkungan sektor Otomotif, Teknologi dan Informasi Komunikasi, serta sektor Industri Kriya Kreatif;
  3. Mengembangkan dan memelihara skema-skema sertifikasi di bidang Otomotif, Teknologi dan Informasi Komunikasi, serta bidang Industri Kriya Kreatif sesuai dengan profil / klaster kompetensi jabatan yang dipersyaratkan;
  4. Menyediakan tenaga Assesor Kompetensi yang berkualifikasi dan bersertifikat sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi LSP-P1 SMK Negeri 5 Bandar Lampung;
  5. Menyediakan Tempat-Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang terverifikasi sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi LSP-P1 SMK Negeri 5 Bandar Lampung.
October 2024
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Kebijakan Mutu

 

  1. Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu (LSP-P1) SMK Negeri 5 Bandar Lampung bertekad menerapkan dan memelihara proses mutu sesuai dengan Sistem Manajemen Mutu PEDOMAN BNSP 201 [PBNSP 201] versi 2014 / ISO 17024;
  2. Seluruh personil Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu (LSP-P1) SMK Negeri 5 Bandar Lampung berkomitmen untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi dan Sertifikasi Kompetensi kerja bidang keahlian sesuai ruang lingkup lisensi & sertifikasi LSP-P1 SMK Negeri 5 Bandar Lampung secara Profesional dan Ketidakberpihakan.

Sasaran Mutu

  1. Setiap Kompetensi Keahlian memiliki Assesor Kompetensi BNSP minimal 2 (dua) orang;
  2. Setiap Kompetensi Keahlian memiliki Skema Sertifikasi KKNI Level II yang telah disahkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan R.I dan BNSP;
  3. Memperoleh Lisensi dari BNSP sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu pada Tahun 2018;
  4. Uji Sertifikasi Kompetensi peserta didik setiap Kompetensi Keahlian terselenggara sesuai prosedur yang berlaku.